By: Reno Irma
PENDAHULUAN
Negeri surga, itulah julukan negara-negara lain untuk Indonesia, hal tersebut disebabkan karena banyaknya kekayaan alam yang dimiliki Indonesia. Akan tetapi anugerah yang melimpah tersebut belum dapat dimanfaat dengan sebaiknya oleh kita masyarakat Indonesia umumnya dan pemerintah khususnya. Hal ini terlihat dari tingginya tingkat kemiskinan di negara kita ini.
Padahal jika dimanfaatkan dengan sebaiknya, kemiskinan yang sekarang ini semakin merajelela tidak akan terjadi. Sebaiknya kita mengkaji kembali masa kejayaan islam dulu, dan sangat perlu kita merenungkan kembali kenapa dulu islam jaya? Padahal teknologi pada zaman dahulu tidaklah secanggih sekarang, walaupun begitu pada zaman tersebut ditopang oleh sistem logistik dan keuangannya yang begitu canggih, yaitu ”Baitul Maal”. Melalui inilah proyek-proyek raksasa dan prestisius mendapat backing finansial. Sebut saja perjuangan Nabi, Khulafaurrasyidin, hingga era kekhalifahan Islam. Islam mendapat simpati dan dukungan di kalangan warga di Jazirah Arab karena melalui sistem Baitul Maal itulah Nabi dan para sahabat membuat suatu sistem ekonomi yang berkeadilan dan membantu dhuafa. Bila Nabi mendapat amanah zakat dari umat Islam di waktu pagi hari, maka ba’da dhuhur, zakat tersebut sudah terbagi habis kepada mustahiq, terutama fakir miskin. Dari pengalaman ratusan tahun yang lalu, maka tidak salah jika kembali peran Baitul Maal kita berdayakan. Karena untuk mengeluarkan negara ini dari krisis, system perekonomian islamlah satu-satunya solusi. Untuk itu paper ini akan membahas cara mengoptimalkan peran baitul maal dalam perekonomian. Baitul Maal pada zaman Kejayaan Islam Baitul maal merupakan institusi khusus yang menangani harta yang diterima Negara dan mengalokasikannya bagi kaum muslim yang berhak menerimanya, dengan arti lain, baitul maal adalah tempat penampungan dan pengeluaran harta, yang merupakan bagian dari pendapatan Negara. Baitul maal sebagai tempat penyimpanan harta yang masuk dan pengelolaan harta yang keluar, di masa Rasul belum merupakan tempat yang khusus[1]. Ini disebabkan karena harta yang masuk pada saat itu belum begitu banyak. Seiring perkembangan zaman, peran baitul maal juga berkembang, yaitu untuk melindungi masyarakat dengan menyediakan berbagai fasilitas bagi pembangunan serta bertanggung jawab membiayai penyebaran kebudayaan islam di tengah-tengah masyarakat, dengan fokus menangani masalah ekonomi, pendidikan, kesehatan dan fokus kesehatan. Baitul maal juga memiliki tanggung jawab untuk mengupayakan terciptanya atmosfer yang memadai bagi pembangunan, sehingga masyarakat islam dapat mandiri dan tidak menjadi pengemis pada Negara lain. Selain menangani masalah diatas dana baitul maal juga banyak dipergunakan untuk memerdekaan budak, sehingga baitul maal berjasa besar dalam penghapusan system perbudakan di wilayah islam. Dengan besarnya peran baitul maal, memberikan kekuatan tersendiri yang tidak dapat dihilangkan begitu saja, karena walaupun khilafah islamiyah hancur pada era imprelisme barat, namun praktik baitul maal masih diteruskan umat islam, seperti halnya pada perguruan tinggi Al Azhar di Mesir, yang memberi beasiswa bagi mahasiswa yang mengkaji agama islam disana. Tidak hanya di Mesir, tapi juga di Bangladesh yang mana berhasil mengurangi penduduk miskin, begitu juga dengan Malaysia yag mendanai generasi islam yang hendak menuntut ilmu mulai dari SD sampai S3 atau doctor. Hal ini membuktikan begitu pentingnya peran baitul maal bagi perekonomian umat.Mengoptimalkan Peran Baitul Maal dalam perekonomian
Usaha mikro merupakan salah satu sektor yang memiliki peranan penting dalam perekonomian, namun selama ini sektor ini sulit berkembang, disebabkan karena pengusaha mikro yang umumnya berasal dari masyarakat lapisan bawah nyaris tidak tersentuh (undeserved) dan dianggap tidak memiliki potensi dana oleh lembaga keuangan formal terutama lembaga keuangan konvensional, sehingga menyebabkan laju perkembangannya terhambat. Akibatnya, aksesibilitas dari pengusaha mikro terhadap sumber keuangan formal rendah, sehingga kebanyakan mereka hanya mengandalkan modal terbatas pada apa yang mereka miliki. Tidak jarang pengusaha mikro mengambil jalan pragmatis untuk memenuhi kebutuhan modalnya dengan mencari pinjaman kepada lembaga keuangan informal seperti rentenir yang menjalankan pola kredit yang praktis dan sederhana tanpa proses administrasi yang rumit dan tidak memakan waktu yang lama.
Dengan adanya permasalahan seperti itu, maka Baitul maal yang sekarang ini menambah tamwil sebagai fungsinya, sehingga menjadi BMT (Baitul maal wat Tamwil), merupakan salah satu sarana yang penting bagi pengusaha kecil tersebut, karena BMT yang juga dapat disebut Balai Usaha Mandiri Terpadu memiliki pengertian, adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan pada system ekonomi islam[2].
Pada hakikatnya BMT memiliki 2 konsep yaitu, baitul maal yang artinya rumah dana atau lembaga social yang berdampak tidak adanya profit atau aspek duniawi atau material didalamnya dan baitul tamwil yang berarti rumah usaha atau lembaga bisnis yang karenanya harus dapat berjalan sesuai dengan prinsip bisnis yakni efektif dan efisien[3]. Dapat juga diartikan, bahwa secara konsepsi BMT memiliki 2 kegiatan yaitu mengumpulkan kekayaan dari berbagai sumber seperti zakat, infaq dan sedekah yang dapat dibagikan atau disalurkan ke pihak lain, serta kegiatan produktif dalam rangka menciptkan nilai tambah baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang bersumber daya manusia[4].
Saat ini Perkembangan BMT (Baitul Maal wat Tamwil) sangat pesat. Data menyebutkan bahwa hingga akhir tahun 2005 jumlah BMT di seluruh Nusantara mencapai lebih dari 3000 BMT yang total asetnya lebih dari 1 trilyun.[5] Hal ini tentu cukup membanggakan. Akan tetapi menjamurnya BMT seperti jamur pada musim hujan, belum dapat mengatasi permasalahan ekonomi karena perannya belum dimanfaatkan secara optimal. Belum optimalnya peran BMT, mungkin dikarenakan pelaksanaannya yang masih terpencar-pencar dan belum adanya birokrasi seperti BI yang dapat mengkoordinir BMT-BMT dan juga sebagai lembaga penjamin likuiditas seperti halnya pada lembaga keuangan. Selain itu juga BMT masih belum memiliki payung hukum khusus yang tetap ataupun legalitas dan perundang-undangan yang mengatur, standar operasional dan prosedur yang jelas. Selain masalah standar serta legalitas, sumber daya insani juga merupakan penyebab belum optimalnya peran BMT. Dengan adanya permasalahan diatas tadi, maka penataan BMT kembali perlu diperhatikan. Untuk penataanya dapat dimulai dari:
- Badan hukum
Perkembangan BMT yang sangat pesat merupakan salah satu alasan untuk mempercepat penataan badan hukum BMT, karena selama ini BMT yang telah berdiri tidak memiliki badan hukum yang jelas, tetapi sebagian mereka berinisiatif untuk menggabungkan diri dalam badan hukum koperasi, karena sekilas dari operasionalnya BMT lebih menyerupai koperasi yang menerapkan prinsip syariah. Akan tetapi dalam salah satu sumber menyatakan bahwa BMT dapat memiliki dua badan hukum, dapat berbentuk koperasi syariah (Kopsyah) atau dapat pula berbentuk unit usaha otonom pinjam syariah dari koperasi yang beroperasi otonom termasuk pelaporan dan tanggung jawabnya[6].
- Perlu adanya dewan Pengawas syariah (DPS)
Bagi BMT yang memiliki badan hukum koperasi maka pembentukan DPS merupakan sesuatu yang penting dan menjadi keharusan. Karena sesuai dengan keputusan menteri koperasi dan ukm struktur DPS merupakan satu syarat pendirian kegiatan usaha koperasi syariah, ketetapan ini dikeluarkan pada September 2004. Akan tetapi bagi BMT yang tidak berbadan hukum koperasi maka memiliki struktur DPS tidak menjadi kewajiban pada saat pendirian, padahal peran DPS sangat penting untuk mengontrol objek transaksi, serta mengawas operasional BMT agas tidak keluar dari Sharia compliance.
- Standar operasional dan prosedur (SOP)
Untuk memiliki standar operasional dan prosedur merupakan suatu yang peting untuk dimiliki, karena memiliki peran untuk mengatur operasional BMT. Dan jika BMT memiliki badan hukum koperasi, maka standar operasional dan prosedurnya akan mengacu pada keputusan mentri koperasi dan ukm. Akan tetapi bagi BMT yang tidak berbadan hukum koperasi maka, standar operasional dan prosedur yang dipakai tidak memiliki keseragaman. Sehingga hal tersebut membuktikan bahwa perlunya standar operasional dan prosedur yang baku dalalam pelaksaan operasional bagi BMT.
- Sumber Daya Insani
Permasalahan SDI ternyata menjadi permasalahan utama SDI, karena Sumber Daya Insani yang ada saat ini belum sepenuhnya memenuhi kualifikasi ideal yang dibutuhkan. Begitu juga pada BMT, sumber daya insani yang dibutuhkan adalah mereka yang menguasai dan memahami fiqih islam terutama fiqih muamalah serta juga memahami seluk beluk BMT. Akan tetapi tenaga yang memenuhi kualifikasi seperti tersebut tadi masih sangat jarang, karena itu banyak mereka yang bahkan tidak memenuhi kualifikasi direkrut kemudian diberi pelatihan instan, yang akhirnya menjadi pengelola BMT. Untuk mengatasi permaslahan ini, maka diperlukan peran aktif akademisi dalam menyelenggarakan pendidikan yang berhubungan dengan perekonomian islam khususnya BMT. Selain itu juga sebaiknya dari sejak awal masuk sekolah dasar pendidikan ekonomi islam telah diperkenalkan pada anak didik, bahkan mengganti pendidikan ekonomi kapitalis yang selama ini diajarkan dengan ekonomi islam, karena dengan begitu ilmu yang mereka terima dapat benar-benar dikuasai.
- Lembaga penjamin likuiditas
Dan untuk menunjang operasional BMT sebagai lembaga pemberian pembiayaan, maka selayaknyalah BMT memiliki lembaga penjamin, yang berfungsi untuk mengkoordinir, serta menjamin likuiditasnya, seperti halnya pada lembaga keuangan pada umumnya. Karena dengan keberadaannya sangat mempengaruhi minat masyarakat untuk memilih BMT sebagai tempat untuk berinvestasi, serta menitipkan uang atau harta mereka, selain juga sebagai tempat untuk membayar zakat. Dengan penataan kembali permasalahan yang ada diatas tadi, maka peran BMT untuk perekonomian diharapkan dapat dirasakan oleh masyarakat luas, tidak hanya mereka yang menggunakannya. Karena BMT yang sebagai lembaga keuangan mikro sangat memberikan dampak positif kepada mitranya.
[1] Zallum, abdul Qadim.2002. System keuangan di Negara Khilafah. Hizbuh Tahrir
[2] PKES dalam Buku saku Lembaga Biinis syariah, hal 24
[3] Ridwan, Muhammad dalam Sistem dan prosedur mendirikan BMT, hal1
[4] ibid hal 1
[5] Data PINBUK dalam Buku Panduan Kongres Nasional Lembaga Keuangan Mikro Syariah Baitul Maal wat Tamwil di Jakarta 2-5 Desember 2005, hal.17
[6] PKES dalam Buku saku Lembaga Biinis syariah, hal 26-27