Metwally (1993) examined the role of the rate of interest in contemporary Islamic society. The aim of his research is to assess the role played by the interest in both demand of and the demand of investment. He compare between Islamic countries and non-islamic countries. Countries that made the object of research are 12 islamic country and 12 non-islamic country from 1970-1989. Interestingly the regression result in Islamic, suggest that the demand for narrow as well as broad money in the contemporary Islamic countries is not determined by the rate of interest. The coefficient of the variable rt were not statistically significant in any demand equation of any muslim country covered by this study; not even at the 10% level of significant. On the other hand, the rate of interest is important determinat of the demand for money in non-islamic countries. Thus the estimated “t” values of the variables were significant at least 5% level of significant. According to him also, many previous studies reached the conclusion that the rate of interest is an important factor in determining the demand for cash in developing and developed non-islamic economies.

Saat tawarruq menjadi perbincangan hangat dikalangan akademisi mauapun praktisi keuangan syariah. lalu apa sih tawarruq itu???? \Tawaruq berasal dari katawariq” yang artinya : simbol atau karakter dari  perak (silver).  Kata tawarruq ini di gunakan untuk mengartikan,  mencari perak, sama dengan kata Ta allum, yang arti nya mencari ilmu, yaitu belajar atau sekolah. Kata Tawarruq dapat di arti kan dengan lebih luas yaitu  mencari uang tunai dengan berbagai cara yaitu bisa dengan mencari perak, emas atau koin yang lain nya.  Secara literatur arti nya adalah berbagai cara yang di tempuh untuk mendapat kan uang tunai atau likuditas. Istilah tawarruq ini di perkenal kan oleh Mazhab Hanbali. Mazhab Shafi’i mengenal tawarruq dengan sebutan “zarnagah”, yang arti nya bertambah atau berkembang.

untuk lebih jelasnya perkembangan tentang pembahasan tawarruq anda bisa download disini…

DEFINISI TAWARRUQ 1

DEFINSI TAWARRUQ 2

DEFINISI TAWARRUQ 3

TAWARRUQ 4

TAWARRUQ 5

Kata faqir dalam istilah bahasa berasal dari akar kata f-q-r, yang dalam bentuk masdarnya bermakna tulang punggung, dan bentuk kerja faqara-yafqaru bermakna patah tulang punggung. Kata faqir sendiri bermakna orang yang patah tulang punggungnya, satu makna dengan bentuk mafqur.
Adapun makna faqir yang berkembang adalah lawan dari gani (kaya, cukup), yang meliputi kondisi lemah, ketidak berdayaan, membutuhkan, dan melarat.
Secara istilah, faqir adalah orang yang tidak mendapatkan bahan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Asy-Syafi’i berpendapat faqir adalah orang yang tidak memiliki kekayaan, dan tidak memiliki mata pencaharian yang tetap, baik orang cacat maupun tidak, meminta-minta atau tidak. Seorang sufi Yahya ibn Mu’az mendefinisikan faqir adalah si hamba tidak bergantung kepada siapapun selain Allah swt. Dan tanda ke-faqir-an adalah tidak adanya harta benda.
Pengertian Faqir dalam al-Qur’an
Istilah faqir beserta jamaknya fuqara disebut sebanyak 12 kali dalam al-Qur’an. 5 kali disebut dalam bentuk tunggal pada surat: Ali Imran (3): 181; al-Haj (22): 28; al-Qashash (28): 24; an-Nisa’ (4): 6, 135. sementara bentuk jamaknya terdapat pada surat: al-Baqarah (2): 271, 273; at-Taubah (9): 60; an-Nur (24): 32; Faatir (35): 15; Muhammad (47): 38; al-Hasyr (59): 8. Selain itu terdapat kata lain dalam bentuk faqir yang termuat pada surat al-Baqarah (2): 268, dan bentuk faqirah pada surat al-Qiyamah (75): 25.
(lagi…)

الحمد لله وحده والصلاة والسلام على من لا نبي بعده، محمد وآله وصحبه، وبعد

ويسمى أحيانًا التسويق ،”pyramid scheme هذه الشركة، وغيرها كثير، تعمل وفق مفهوم “التنظيم الهرمي

وهذا النوع من .”multi-layer marketing–MLM” أو التسويق متعدد الطبقات ” network marketing” الشبكي

وقد تناولته دراسات .business fraud التسويق يصنف من حيث المبدأ ضمن صور الغش والاحتيال التجاري

وأبحاث وكتب، تح ّ ذر من هذه الشبكات والوهم والتغرير الذي توقع فيه أتباعها، فتجعلهم يحلمون بالثراء

السريع مقابل مبالغ محدودة. وفي اية الأمر تصب هذه المبالغ في جيوب أصحاب هذه الشركات والمنظمات،

ولا يحصد الأتباع سوى السراب. ولذلك تمنع قوانين العديد من الدول التنظيم الهرمي بشكل أو بآخر. كما (lagi…)

Direview oleh: Luqman Hakim Handoko

  1. A. PENDAHULUAN

Saat ini, diskusi tentang pembangunan yang berkesinambungan menjadi topic yang hangat di berbagai negara didunia. Dan menjadi sebuah tantangan yang akan dihadapi oleh dunia dimasa yang akan datang. Akan tetapi seiring dengan semakin hangatnya perbincangan tentang hal ini, masih kurang jelasnya makna secara konseptual. Bahkan ketidakjelasan konsep dan cara penentuan ukuran pembangunan yang berkesinambungan diakui oleh The earth summit yang diadakan di Rio Dejeniro 1992, dan pertemuan sesudahnya

Kalau kita lihat relevansinya dengan Indonesia saat ini, banyak terjadi bencana alam yang tidak pernah henti hentinya. Mulai dari banjir, longsor, kemiskinan sampai pada busung lapar yang notabene Indonesia adalah negara agraris. Hal ini bisa terjadi karena kurangnya perhatian pemerintah untuk menjaga lingkungan alam Indonesia, atau pembangunan negara yang berkesinambungan.

(lagi…)

(ali Rama, ISEFID) Ekonomi islam saat ini mengalami perkembangan yang cukup pesat baik di tingkat lokal maupun di tingkat global. Indikator utamanya terlihat pada munculnya berbagai institusi dan produk keuangan syariah sebagai alternatif pilihan selain dari sistem konvensional yang sudah ada. Saat ini lembaga keuangan syariah telah memiliki pasar modal syariah, perbankan syariah, microfinance syariah, asuransi syariah, islamic fund dan produk keuangan sukuk. Lembaga dan produk keuangan syariah ini idealnya lahir dari rahim kajian ekonomi islam sebagai sebuah disiplin ilmu. Sebagaimana telah terjadi pada sistem ekonomi konvensional (kapitalisme) yang kemudian beranak pinak menghasilkan berbagai institusi dan produk keuangan konvensional.
Permasalah vital yang ada (lagi…)

Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pensiun, penyediaan system pembayaran dan mekanisme transfer dana. Dalam hal ini yang dimaksud dengan lembaga keuangan adalah bank. Hampir seluruh penduduk di dunia ini menggunakan jasa keuangan berupa bank. Namun saat ini telah berkembang kembali bank yang memiliki prinsip islam yaitu bank syariah. Berbeda dengan prinsip bank konvensional yang telah kita kenal selama ini. Pada bank konvensional, yang digunakan sebagai penghasil keuntungan adalah sistem bunganya sedangkan dalam syariah yang digunakan dalam penghasil keuntungannya adalah sistem bagi hasil. Apabila dilihat dari segi penghitungan nominal mungkin kedua sistem ini memiliki sedikit kesamaan, namun apabila dilihat dari segi hukumnya kedua sistem sangat jauh berbeda.

(lagi…)

Oleh; Hafidz Abdurrahman

Multilevel marketing secara harfiah adalah pemasaran yang dilakukan melalui banyak level atau tingkatan, yang biasanya dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Up line dan down line umumnya mencerminkan hubungan pada dua level yang berbeda atas dan bawah, maka seseorang disebut up line jika mempunyai down line, baik satu maupun lebih. Bisnis yang menggunakan multilevel marketing ini memang digerakkan dengan jaringan, yang terdiri dari up line dan down line. Meski masing-masing perusahaan dan pebisnisnya menyebut dengan istilah yang berbeda-beda.

(lagi…)

Halaman Berikutnya »

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.